1.
Unauthorized
Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika
seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
Contoh Kasus :
Kita tentu belum lupa ketika masalah
Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional,
beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).
Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data
base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan
Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat
kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of
Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang
mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
Undang-Undang :
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang
menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara
apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan
informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun
penjara dan denda Rp 1 miliar).
2.
Illegal
Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar,
tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum,
contohnya adalah penyebaran pornografi.
Contoh Kasus :
Pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap
lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak. Dari situs
yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya
dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft
sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang
terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia,
kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut
Tari.
Undang-Undang :
Pasal 26: Setiap orang dilarang
menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi,
perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.
(Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar).
3.
Penyebaran
virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan
dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus
tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
Contoh Kasus :
Perusahaan peranti lunak, Microsoft dan
Norton, Selasa (23/3/2010), menginformasikan adanya ancaman penyusupan virus
baru lewat surat elektronik (e-mail) yang merusak data komputer pengguna
layanan internet, seperti Yahoo, Hotmail, dan AOL (American OnLine). Virus itu
masuk ke surat elektronik dalam bentuk program presentasi Power Point dengan
nama “Life is Beautiful”. Jika Anda menerimanya, segera hapus file tersebut.
Karena jika itu dibuka, akan muncul pesan di layar komputer Anda kalimat: “it
is too late now; your life is no longer beautiful….” (Sudah terlambat sekarang,
hidup Anda tak indah lagi).
Undang-Undang :
Sebetulnya di Indonesia belum ada
undang-undang yang langsung menegaskan pada kasus ini, namun dalam beberapa
kasus, ini bisa di jerat dengan undang-undang : Pasal 27 (1): Setiap orang
dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik
dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau
menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana
empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).
4.
Data
Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
Contoh Kasus :
Data Forgery Pada E-Banking BCA
Dunia perbankan melalui Internet
(e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto,
seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini
dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank
Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip
www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain
www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan
www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak
adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form)
palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut
masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas
pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
Undang-Undang :
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan
nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad
baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak
melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya
dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) ( Pidana
enam bulan atau denda Rp 100 juta).
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang
menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara
apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan
informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau
dilindungi.( Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar).
5.
Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage
and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Contoh Kasus :
munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun
1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk
sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain
mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
Undang-undang :
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang
menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara
apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan
informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun
penjara dan denda Rp 1 miliar).
6.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai
teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal
itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
Contoh Kasus :
Misalnya e-mail yang berisi ajakan
bergabung dengan suatu website, email yang berisi ajakan untuk membeli produk
tertentu, mail yang berisi kontes / undian berhadiah, misalnya dengan subject
“YOU HAVE WON $1,000,000″ , “LOTTERY NATIONAL UK” , “FREE LOTTO INTERNATIONAL”
, “YOU WON YAHOO LOTTO PROMOTION $1,000″, “EASY MONEY” ,”WIN CASH ONLINE”
,”FREE JACKPOT” , dan sekarang makin gencar menawarkan produk paket Adobe Suite
yang dilengkapi dengan attachment pdf.
Undang-undang :
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi
melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus
dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh peraturan perundang-undangan.
7.
Carding
Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
Contoh Kasus :
Kartu Kredit Polisi Mabes Kena Sikat
detikcom – Jakarta, Kejahatan memang tak
pandang bulu, terlebih kejahatan di internet. Di dunia maya ini, Polisi dari
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pun kebobolan kartu
kredit. Brigjen Pol Gorries Mere, yang saat ini menyandang jabatan Direktur IV
Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, dikabarkan menjadi korban kasus
carding. Sampai berita ini diturunkan, Gorries Mere tidak berhasil dihubungi
untuk diminta konfirmasinya. Ketika dikonfirmasi ke Setiadi, Penyidik di Unit
Cybercrime Mabes Polri, pihaknya membenarkan hal itu.
Undang-Undang :
(Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar)
- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang
menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa
hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh
informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan,
penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan
nasabahnya.
- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang
menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu
pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk
memperoleh keuntungan.
-Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang
menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau
informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos
komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya
dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau
lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
8.
Hacking
dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering
melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh
dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Contoh Kasus :
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI
menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal
mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker
tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat
Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los
Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena
testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Undang-Undang :
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang
menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara
apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan
informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun
penjara dan denda Rp 1 miliar).
9.
Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian
berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu
domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama
domain saingan perusahaan.
Contoh Kasus :
Contoh kasus yang beredar di
international adalah kasus Yahoo yang menuntut OnlineNIC atas aksi
cybersquatting pada 500 nama domain yang mirip atau dapat membingungkan para
penggunanya termasuk yahoozone.com, yahooyahooligans.com dan
denverwifesexyahoo.com.
Undang-Undang :
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan
nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad
baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak
melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) (
Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta).
10.
Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan
pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software
Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Contoh Kasus :
Polri menangkap dua tersangka pembajakan
hak cipta softaware dari perusahaan PT Surya Toto Indonesia (STI) dan PT MA di
wilayah Jabodetabek. Mereka, Sintawati, manajer dan Yuliawansari, direktur
marketing PT STI perusahaan yang bergerak dibidang IT. Akibat perbuatan kedua
tersangka, merugikan pemegang lisensi resmi pemegang hak cipta software senilai
US$2,4 miliar. Dari PT STI, polisi menyita 200 lebih software ilegal yang
diinstal dalam 300 unit komputer. Sedangkan dari PT MA, Polri juga menyita 85
unit komputer yang diduga telah diinstal ke berbagai software yang hak ciptanya
dimiliki Business Software Alliance (BSA). Polisi juga berhasil menemukan
barang bukti software ilegal yang hak ciptanya dimiliki anggota BSA, antara
lain program Microsoft, Symantec, Borland, Adobe, Cisco System, Macromedia dan
Autodesk. Program tersebut telah digandakan tersangka. “Para tersangka
menggandakan program tersebut dan mengedarkannya kemudian menjualnya kepada
pihak lain. Mereka dari satu perusahaan, yakni PT STI,” kata Kabid Penum Humas
Polri Kombes Bambang Kuncoko kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (1/11).
Undang-Undang :
Pasal 72
(3):Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan
untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
11.
Cyber
Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber
terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer.
Beberapa Contoh Contoh Kasus:
*Ramzi Yousef, dalang penyerangan
pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di
enkripsi di laptopnya.
*Osama Bin Laden diketahui menggunakan
steganography untuk komunikasi jaringannya.
*Suatu website yang dinamai Club Hacker
Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
*Seorang hacker yang menyebut dirinya
sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing
atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan
pro-Bin Laden.
Undang-Undang :
(Pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 2
miliar)
- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau
mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak,
untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan
nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau
bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.
- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang
melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari
program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik
yang dilindungi negara menjadi rusak.
- Pasal 30 (1): Setiap orang dilarang
menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah
yang dilindungi secara tanpa hak.
- Pasal 30 (2): Setiap orang dilarang
menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer
dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan
komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 (3): Setiap orang dilarang
menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer
dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan
komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 (4): Setiap orang dilarang
mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem
elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
- Pasal 33 (2): Setiap orang dilarang
menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau
informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos
komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan
atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
- Pasal 34: Setiap orang dilarang
melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak
komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di
wilayah yurisdiksi Indonesia.
Posting Komentar