MAKALAH EPTIK


CYBERCRIME
“HIJACKING”





MAKALAH
MATA KULIAH ETIKA PROFESI
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi pada Program Diploma III

Disusun oleh :
1.     Acep Periyana              12142859
2.     Dida Hilpiah                12142732
3.     Edi Suwandi                12146402
4.     Eriza Gatmasari           12142007
5.     Fara Fadilla Yunita     12145412
6.     Juniar Patria                12142986
7.     Ni Nengah Arianti       12143797
8.     Pipit Apriliana             12146538
9.     Trisniyati                      12142936

Kelas : 12.6G.13

Program Studi  Manajemen Informatika
AMIK “BSI Bogor”
Bogor
2017



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-NYA kepada kami sehingga kami mampu untuk menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya  yang berjudul “Hijacking” yang merupakan syarat untuk mendapatkan nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Makalah ini berisikan mengenai penjelasan dari Cybercrime (Kejahatan Dunia Maya) secara umum dan penjelasan tentang hijacking itu sendiri, mulai dari pengertian, faktor penyebab, jenis, dan cara penanggulangannya. Diharapkan dengan adanya makalah ini dapat memberikan pengetahuan dan informasi tentang Cybercrime. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini..
Dalam penulisan makalah ini, tentunya masih jauh dari kesempurnaan, karena masih banyak kesalahan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan di masa yang akan datang. Akhir kata, kami mohon di bukakan pintu ma’af yang sebesar-besarnya, apabila ada kesalahan dan kekurangan yang kami lakukan. Dan kami mengharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi kami pada khususnya dan pembaca pada umumnya.
Bogor, 24 April 2017

        Penyusun
DAFTAR ISI

                                                                                                                Halaman
Lembar Judul Makalah..................................................................................       i
   Kata Pengantar ..............................................................................................     ii
   Daftar Isi ........................................................................................................    iii
   BAB I       PENDAHULUAN
1.1.     Latar Belakang..................................................................      1
1.2.     Maksud dan Tujuan .........................................................      2
1.3.     Ruang Lingkup ................................................................      2
   BAB II     PEMBAHASAN
                     2.1.     Pengertian Cybercrime.....................................................      3
                     2.2.     Karakteristik Cybercrime..................................................      4
                     2.3.     Jenis-Jenis Cybercrime......................................................      4
   BAB III    PENJELASAN HIJACKING
                     3.1.     Pengertian Hijacking.........................................................      6 
                     3.2.     Cara Kerja Hijacking........................................................      7 
                     3.3.     Contoh Kasus Hijacking...................................................      8
                     3.4.     Tinjauan Pelanggaran........................................................      9 
3.5.     Upaya Pencegahan Hijacking...........................................    10
BAB 1V   PENUTUP
4.1.     Kesimpulan ......................................................................    12
4.2.     Saran ................................................................................    12
   DAFTAR PUSTAKA  ......................................................................................    


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar belakang
Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau sering disebut juga lubang keamanan (hole). Jika lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan sistem dari internet saat ini sudah sering terjadi. Kasus ini masuk dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime. Kemajuan teknologi internet berkecepatan tinggi tak selalu mendatangkan keuntungan bagi manusia. Dengan semakin canggih justru dimanfaatkan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab. Kejahatan yang terjadi di internet sering kita kenal dengan istilah Cybercrime. Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian / pertukaran informasi kepada pihak lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut penulis memilih judul “Hijacking Yang Terjadi Di Indonesia”.Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang pengertian cybercrime,pengelompokan cybercrime.akan diberikan contoh kasus yang terjadi dalam masyarakat tentang pembajakan yang telah membuat kerugian bagi sejumlah pihak karena tindakan orang yang tidak bertanggung jawab atas pembajakan yang mereka lakukan


1.2.  Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan makalah ini adalah :
1.    Untuk memberikan pengetahuan kepada pembaca tentang kejahatan yang terjadi didunia maya.
2.    Menjelaskan contoh kasus cybercrime yaitu pembajakan (hijacking).
3.    Menjelaskan perudang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan cybercrime serta hukuman yang berlaku atas tindakan illegal tersebut.
4.    Memberikan info bagaimana cara menanggulangi masalah pembajakan.
       Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada jurusan Manajemen Informatika Akedemi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika.

1.3.      Ruang Lingkup
          Dalam penulisan makalah ini kami membahas tentang kejahatan dunia maya (cybercrime) dengan kasus pembajakan (hijacking).




BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Cybercrime
          Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik system informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
1.    Pengertian Cybercrime Menurut Beberapa Ahli :
a.    Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
b.    Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
c.    Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
d.   M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.


2.2. Karakteristik Cybercrime
Karakteristik Cybercrime yaitu :
1.    Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2.    Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3.    Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4.    Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
5.    Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.

2.3. Jenis-Jenis Cybercrime
Cybercrime terbagi menjadi beberapa jenis yaitu :
1.  Unauthorized Acces to Computer System and Service
          Yaitu Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang di masuki. Contoh : Hacking
2.  Illegal Content
          Yaitu Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contoh : Pornografi , pencemaran nama baik.
3.  Data Forgery
          Yaitu Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh : Pishing
4.  Cyber Espionage
          Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Contoh : mengintai suatu web
5.  Cyber Sabotage and Extortion
          Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Contoh : Mengirimkan virus/malware
6.  Offense Against Intellectual Property
          Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Contoh : Pembajakan
7.  Infrengments of Piracy
          Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia. Contoh : Pencurian Data






BAB III
PENJELASAN HIJACKING

3.1. Pengertian Hijacking
          Hijacking adalah salah satu jenis cybercrime yang cara kerjanya dengan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Biasanya, dilakukan dengan meniru cookies user lain agar dapat mengendalikan aktifitas user tersebut. Pengertian lainnya tentang hijacking yaitu suatu kegiatan yang berusaha untuk memasuki(menyelinap) kedalam sistem melalui sistem operasional lainnya yang dijalankan oleh seseorang (Pelaku). Sistem ini dapat berupa server, jaringan/networking, LAN, atau MAN. situs web, software, atau bahkan kombinasi dari beberapa sistem tersebut. Perbedaannya adalah hijacker menggunakan bantuan software atau server robot untuk melalukan pembajakan. Tujuannya adalah sama dengan cracker namun pada hijacker mengambil data dan informasi pendukung lain, tidak jarang sistem yang dituju juga diambil alih atau bahkan dirusak. Ada beberapa jenis-jenis hijacking diantaranya :
1.    Page hijacking
2.    Hijack attack
3.    Bluejacking
4.    DNS hijacking
5.    Browser hijacking
6.    Domain hijacking
7.    Hijack this
8.    Homepagehijacking


9.    IP hijacking
10.    Reverse domain hijacking
11.    Session hijacking

3.2. Cara Kerja Hijacking
          Cara kerja hijacker disebut juga sebagai Session Hijacking, Session hijacking merupakan aksi pengambilan kendali session milik user lain setelah sebelumnya pembajak (hijacker) berhasil memperoleh autentfikasi ID session yang biasanya tersimpan dalam cookie. Session hijacking menggunakan metode capture, brute forced, atau reserve engineered untuk memperoleh ID session, yang selanjutnya pembajak (hijacker) memegang kendali atas session yang dimiliki oleh user lain tersebut selama session berlangsung atau digunakan.
          Istilah sesi pembajakan (session hijacking) umumnya digunakan untuk menggambarkan proses sebuah koneksi TCP yang diambil alih oleh sebuah rangkaian serangan yang sudah dapat di prediksi sebelumnya. Penyerang (hijacker) memperoleh kendali melalui koneksi TCP yang sudah ada. Bila diterapkan pada keamanan aplikasi web session hijacking mengacu pada pengambil alihan sebuah session aplikasi web.
            Sebuah metode yang popular yaitu menggunakan sumber-routed paket IP. Hal ini memungkinkan seorang hijacker di titik A pada jaringan untuk berpartisipasi dalam percakapan antara B dan C dengan mendorong paket IP melewati mesinnya. Jika source-rooting dimatikan, hijacker dapat menggunakan “Buta” pembajakan, dimana hijacker menebak tanggapan dari dua mesin tersebut. dengan demikian,
hijacker dapat mengirim perintah tetapi tidak pernah dapat melihat respon. Perintah umum tersebut akan mengatur sandi yang memungkinkan akses dari tempat lain di internet.
          Seorang hijacker juga bisa “inline” antara B dan C menggunakan program sniffing untuk menonton percakapan. Hal ini juga dikenal “serangan man in the middle”. Sebuah komponen umum dari serangan ini adalah mengeksekusi (DoS) serangan denial-of-service terhadap satu titik akhir untuk menghentikannya dari menanggapi. Serangan ini dapat berupa melawan mesin untuk memaksa packet loss berat.

3.3. Contoh Kasus Hijacking
          Banyak kasus mengenai hijacking yang pernah terjadi di luar negeri ataupun di dalam negeri diantaranya sebagai berikut :
          Pelaku pembajak website presidensby.info milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berhasil disergap tim penyidik Bareskrim Mabes Polri. Pelaku yang berhasil mengubah tampilan website tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya di Jember, Jawa Timur.
          Seperti diketahui, website presidensby.info dirubah dengan cara ditampilkan latar belakang hitam dengan tulisan warna hijau di bagian atas yang bertuliskan "Hacked by MJL007". Sedangkan dibawahnya ditulis "Jemberhacker team" warna putih dan "This is a payback from member”.
          Dari hasil penyelidikan, pelaku berada di Jember, di dalam warnet yang sedang online, jadi langsung kita tangkap," kata Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri, Brigjend Pol Arief Sulistyo di gedung PTIK, Jakarta, Selasa (29/1).
          Dijelaskannya, pelaku yang bernama Wildan, 22, ditangkap pada Jumat lalu. Pelaku selama ini bekerja di bidang usaha penjualan sparepart komputer di CV Suryatama,Jember. "Pelaku belajar komputer secara otodidak dan motifnya iseng saja," kata Arif. Ditambahkannya, untuk mengembangkan kasus tersebut, penyidk telah memeriksa lima saksi yang terkait dalam kasus tersebut.
Kasus ini merupakan contoh kasus Hijacking. Pelaku menerobos masuk ke situs ini, mengambil alih situs ini beberapa saat dan melakukan perubahan dalam situs ini. Memang dalam pengertiannya, Hijacking menjurus pada sebuah pembajakan yang begitu jahat sampai pada titik pencurian informasi atau merusak sebuah sistem. Tapi disini disampaikan pelaku berhasil masuk ke database situs ini. Jadi bisa jadi pelaku bisa saja mengambil berbagai macam informasi penting atau benar-benar merusak konten-konten disitus ini.
inilah rangkuman cara Wildan meretas situs pribadi Presiden SBY:
1.    SQL Injection atau Injeksi SQL
Wildan menggunakan teknologi ini untuk mendapatkan akses database dari situs www.jatirejanetwork.com dengan IP address 210.247.249.58.
2.    Backdoor Tool
Dengan menggunakan software wso.php (web sell by orb), Wildan berhasil menerobos sistem keamanan www.techscape.co.id dan membuat backdoor akses.


3.    Linux Command
menggunakan command linux:  cat/home/tech/www/my/configuration/.php, untuk mengambil data-data username dan kata kunci dari basis data WHMCS.
4.    WHMKiller
Dengan tool ini, Wildan berhasil mendapat username dan kata kunci dari setiap domain name yang dimiliki oleh pihak hosting.
5.    Domain registrar eNom
Dari situs inilah Wildan mendapatkan info Domain Name Server (DNS) situs www.presidensby.info.
6.    Data Administrative Domain/Nameserver
Wildan mendapatkan informasi penting berupa data Administrative Domain/Nameserver tentang situs pribadi Presiden SBY, yaitu Sahi7879.earth.orderbox-dns.com, Sahi7876.mars.orderbox-dns.com, Sahi7879.venus.orderbox-dns.com, dan Sahi7876.mercuri.orderbox-dns.com.
7.    DNS Redirection
Dengan cara inilah Wildan menyulap tampilan situs SBY menjadi Jember Hacker team.
Banyak yang menyebut Wildan sebagai seorang Hacker dan ini sangat membingungungkan bagi penulis dalam menjelaskan kasus ini dalam pendekatannya sebagai kasus Hijacking. Dari cara yang dilakukan Wildan dapat dilihat beberapa karakteristik Hijacking yang Wildan lakukan. Diantaranya adalah:
a.    Penggunaan Software bantuan
b.    Pengambilan data dan informasi pendukung
c.    Melakukan perubahan sistem
          Memang untuk menjelaskan perbedaan antara Hacking, Cracking, atau Hijacking sangatlah susah karena begitu banyaknya kesamaan prinsip yang dipakai. Tapi berdasarkan pendekatan yang kami lakukan, kasus ini bisa disebut sebagai kasus Hijacking ditinjau dari cara pelaku melakukan pembajakannya dan pengrusakan yang terjadi dalam situs presidensby.info tersebut.

3.4. Tinjauan Pelanggaran
          Mengingat banyaknya kerugian yang ditimbulkan bagi pemilik merek terdaftar akibat cybersquatting dan cyberpirate terutama dalam perdagangan elektronik (e-commerce), maka diperlukan alternative pemecahan masalah yang cerdas dan solutif. Begitu juga dengan regulasi serta peraturan hukum dan perundang-undangan yang ada, haruslah memberikan solusi akan hal tersebut.
A.  Pasal UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
          Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
1. Akses ke jaringan telekomunikasi
2. Akses ke jasa telekomunikasi
3. Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
          Apabila pelaku melakukan hal tersebut maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

B.  Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
          Menurut Pasal 1 angka (8) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30).
C.  Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
          “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak”.

3.5. Upaya Pencegahan Hijacking
Cara Pencegahan Hijacking pada Email dan chatting
1. Dengan Cookie
            Cookie ditangani melalui browser. Browser mengirimkan cookie yang diperlukan ke web server bersama dengan request HTTP jika sebelumnya ada cookie yang diterima dari server yang sama.
2. Dengan Field Tersembunyi
            Field tersembunyi di dalam form HTML dapat juga digunakan untuk mengirimkan dan mengembalikan informasi antara browser dan web server. Keuntungan field tersebunyi dibandingkan cookie adalah field tersebut tetap dapat bekerja walaupun browser telah diatur untuk menolak semua cookie.
3. Cara Pencegahan Browser Hijacking yang dilakukan melalui ActiveX atau JavaScript.
            Sebaiknya kita memodifikasi keamanan pada browser computer dan memberikan aplikasi-aplikasi yang dapat mencatat segala kegiatan yang diketik user saat browsing di dunia maya.


















BAB IV
PENUTUP

4.1. Kesimpulan
Dari hasil penulisan makalah ini serta pemaparan dari semua bab-bab diatas kami dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1.    Cybercrime adalah kejahatan dunia maya atau internet yang sangat merugikan bagi pihak yang menggunakan internet.
2.    Cybercrime adalah kejahatan yang dapat merusak atau mengambil data-data rahasia yang penting.
3.    Hijacking yaitu suatu kegiatan yang berusaha untuk memasuki(menyelinap) kedalam sistem melalui sistem operasional lainnya yang dijalankan oleh seseorang (Pelaku).
4.    Hijacker mengambil data dan informasi pendukung lain, tidak jarang sistem yang dituju juga diambil alih atau bahkan dirusak.

4.2. Saran
Dari penulisan makalah ini serta pemaparan dari semu bab-bab diatas kami dapat membuat saran sebagai berikut :
1.    Kepada pihak yang lebih mengerti atau menguasai sistem keamanan internet untuk lebih mengoptimalkan pengamanan data-data sehingga dapat meminimalisir tindak kejahatan dunia maya.


2.    Untuk menangani dan menghindari Cybercrime dibutuhkan kerjasama individual,pemerintah dan masyarakat bahkan kerjasama antar negara-negara di dunia.
3.    Hijacking adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Maka dari itu sebagai warga Negara yang baik hendaknya kita meningkatkan kesadaran mengenai masalah hijacking serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.




DAFTAR PUSTAKA





https://farahdilablog.wordpress.com/cybercrime/hijacking/contoh-kasus-hijacking/









Posting Komentar