Jakarta
- Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap penjual software
Microsoft Windows Corporation bajakan di kawasan Glodok, Mangga Dua, Jakpus.
Pelaku menjual perangkat lunak bajakan tersebut seharga Rp 500 ribu hingga Rp
750 ribu.
"Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dua toko di wilayah Jakarta Pusat yang diduga memperdagangkan kepingan program-program yang terekam pada komputer, termasuk bagian aksesorisnya, COA atau key/stiker lisensi dengan menggunakan merek Microsoft tanpa seizin pemegang merek terdaftar atau palsu," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2016). Dua orang ditangkap dalam kasus ini yakni seorang perempuan berinisial FY selaku pemilik toko M dan laki-laki berinisial F selaku pemilik toko V. Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 94 UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
"Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dua toko di wilayah Jakarta Pusat yang diduga memperdagangkan kepingan program-program yang terekam pada komputer, termasuk bagian aksesorisnya, COA atau key/stiker lisensi dengan menggunakan merek Microsoft tanpa seizin pemegang merek terdaftar atau palsu," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2016). Dua orang ditangkap dalam kasus ini yakni seorang perempuan berinisial FY selaku pemilik toko M dan laki-laki berinisial F selaku pemilik toko V. Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 94 UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Awi
menyatakan kasus ini diungkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak
Microsoft yang tergabung dalam Masyarakat Indonesia Anti Pembajakan (MIAP). Dari
kedua toko tersebut, polisi menyita 289 pcs CD software Microsoft Windows, 30
lembar stiket lisensi Windows masing-masing 10 pcs dan 1 lembar bon pembelian
tanggal 15 Februari 2016 dari toko V. "Terlapor selama ini
memeperdagangkan CD/stiker microsoft bajakan selama 1 tahun. Kerugian Microsoft
selama 1 tahun ini sekitar Rp 1 miliar," imbuh Awi. Sementara itu, Kanit
III Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Faisal Febriyanto mengatakan
tersangka FY menjual software Microsoft Windows melalui situs jual-beli online,
sementara F menjualnya di tokonya. "Kedua
tersangka menjual software bajakan ini dengan harga yang lebih murah dari
software asli. Aslinya Rp 2,5 juta per pcs sedangkan kalau bajakan dijual
antara Rp 500-750 ribu per pcs," ujar Faisal. Faisal menambahkan, selama 1
tahun menjual software bajakan itu, omzet kedua tersangka bisa mencapai Rp 50
juta per bulan. Sementara itu, Sekjen MIAP Justisiari Perdana Kusuma
mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh pihaknya yang menbawahi Microsoft
sebagai salah satu anggotanya, setelah mendapatkan keluhan dari seorang user. "Ada
user yang mengeluhkan kok tidak bisa upgrade. Setelah dicek ternyata ketika
register, product keynya tidak dikenali, misalnya ternyata itu product keynya
salah satu universitas di China," jelas Justisiari. Ada beberapa modus
terkait pembajakan software yang diungkap Justisiari. Salah satunya yakni
illegal copying atau pembajakan dengan menggandakan dari software asli. "Kemudian
yang kedua yaitu miss channeling, salah kamar yang harusnya buat mahasiswa tapi
dijual ke umum," lanjutnya. Selain itu, ada juga modus hardisk loading.
"Hardisknya pakai software yang asli tapi diperbanyak, jadi dipakai untuk
jumlah komputer, sehingga yang pakainya nambah," lanjutnya. Sementara itu,
Justisiari mengatakan, target market software Microsoft Windows ini adalah
corporate end user atau perusahaan-perusahaan yang menggunakan software tersebut
untuk system operating. (mei/aan)
Mei Amelia R - detikNews
Posting Komentar