UNDANG-UNDANG INTERNET & TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)


Undang-Undang Pishing

          Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

1.        Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

2.        Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

3.        Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

4.        Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya

5.        Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

6.        Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phishing = penipuan situs).

JENIS-JENIS CYBER CRIME


Jenis-Jenis Cybercrime

Cybercrime terbagi menjadi beberapa jenis yaitu :

1.    Unauthorized Acces to Computer System and Service

          Yaitu Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang di masuki. Contoh : Hacking




2.    Illegal Content

          Yaitu Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contoh : Pornografi , pencemaran nama baik.

3.    Data Forgery

          Yaitu Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh : Pishing

4.    Cyber Espionage

          Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Contoh : mengintai suatu web

5.   Cyber Sabotage and Extortion

          Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Contoh : Mengirimkan virus/malware

6.    Offense Against Intellectual Property

          Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaanintelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Contoh : Pembajakan

7.    Infrengments of Piracy

          Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia. Contoh : Pencurian Data

KARAKTERISTIK CYBER CRIME


Karakteristik Cybercrime

Karakteristik Cybercrime yaitu :

1.        Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku

2.        Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet

3.        Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional

4.        Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya

5.        Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara

PENGERTIAN CYBER CRIME


Pengertian Cybercrime

          Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik system informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

1.        Pengertian Cybercrime Menurut Beberapa Ahli :

a.         Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.



b.        Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.

c.         Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

d.        M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

Analisa Kasus

Analisa Kasus
Username dan Password merupakan salah satu elemen yang sangat penting dan bersifat pribadi bagi sebuah akun sebagai “jembatan penghubung” untuk mengakses konten yg ada pada suatu program aplikasi sekaligus sebagai alat pelindung dari orang-orang yang tidak berhak untuk mengaksesnya.

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih maka keamanan suatu akun menjadi rawan untuk di bobol/dibajak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab guna mengambil keuntungan pribadi. Penomena pembajakan akun yang marak dibajak akhir-akhir ini yaitu akun BBM & E-Mail. Berdasarkan tema studi kasus yang kami sampaikan sebelumnya, berikut pembahasan detailnya:
1.       Pembajakan Username dan Password Akun BBM
Modus yang digunakan pelaku kejahatan cybercrime ini yaitu, pelaku mencoba memancing korban untuk memberikan informasi akun BBM /E-mailnya kepada pelaku dengan iming-iming setelah korban memberikan informasi username dan password tersebut maka korban dapat mengakses konten yang disediakan oleh pelaku dengan mengklik tautan atau link yang telah disediakan oleh pelaku. Biasanya pelaku menawarkan konten yang bermuatan pornografi guna menarik minat korban. Namun tidak menutup kemungkinan modus pelaku yaitu dengan menawarkan konten-konten hiburan seperti, download lagu, games, dokumen, video dan sebagainya secara gratis.

Salah satu contoh kasus yang terjadi yaitu seperti di kutip dari situs tibunnews.com & detik.com, adapun linknya seperti berikut:

1.      Pembajakan Username dan Password Akun E-Mail
Adapun contoh dalam kejahatan internet atau di dunia maya di beberapa waktu yang lalu di suatu perusahaan salah satunya di perusahaan besar yaitu Group Bakerie digegerkan karna adanya pembajakan email di perusahaanya. Menurut juru bicara  Bakrie Group Christopher Fong menghargai keputusan Board Bumi Plc yang telah mengakui aksi ilegal pembajakan email perusahaan yang menjadi awal di lakukannya investigasi yang begitu panjang dan mahal.

Ini membuktikan tidak adanya “whistleblower “ melainkan data – data yang didapatkan secara ilegal sehingga kebenarannya patut dipertanyakan,”kata juru bicara Bakrie Group Christopher Fong kepada wartawan di jakarta, kamis (13/12/2012). Fong menegasakan, dengan diakui kenyataan bahwa selama ini tidak ada “whistleblower” tersebut pihaknya akan terus mengungkapkan siapa pelaku di belakang kegiatan  ilegal tersebut ditegaskan lagi, pelaku tersebut harus diadili secara hukum.

Bukti – bukti yang ada semakin menunjukan bahwa ada dokumen yang bahkan diubah atau dipermak untuk menciptakan gambaran yang negatif mengenai Grup Bakerie, kami yakin kepolisian tidak lama lagi bisa segera mengungkap kebenaran dan menghukum pelakunya,”kata Fong” seperti yang diberitahukan sebelumnya, Mabes Polri menegaskan telah ada indikasi kuat pidana dalam kasus pembajakan (hacking) akun email milik Bakrie Group kasus seperti ini sudah membahyakan baik institusi maupun perusahaan.“kita sudah memeriksa saksi-saksi, baik dari pelopor ( PT. BUMI Resources ), ahli IT perusahaan itu, konsultan IT dan pihak-pihak yang dinilai mengetahui soal ini, “kata kepala Biro Penerangan masyarakat Mabes Polri Brigadir Jendral ( Brigjen ) Pol. Boy Rafli Amar kepada Wartawan, Rabu (12/12/2012) di mabes Polri, Jakarta.

Boy mengaskan dalam kasus pembajakan akun email Bakerie Grup ada indikasi yang sangat kuat tindak pidana. Karna itu, penyidik Polda Metro yang memiliki alat canggih dan kapasitas untuk itu tengah menulusuri dan segera menuntaskannya. Tindak pidana yang dimaksud Boy adalah pelanggran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik ( ITE ).

Mengenai pelaku pembajakan Boy mengatakan kemungkinan dari dalam dan luar negri. “jika pelaku dari luar negri, kita akan bekerja sama dengan pihak interpol untuk menangkap yang bersangkutan,”ujarnya”.
Diakui nya bahwa kasus yang menyangkut cyber crime bukan terjadi kali ini saja, dan mabes Polri teelah menerima beberapa laporan dengan demikian kita pun menganggap masalah ini sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus pembajkan dan yang didepan mata adalah menutaskan kasus yang telah dilaporkan ke bareskrim oleh seorang bernama Fuad Helmi dari OT BUMI Resources.

Kita tidak main-main karena kita bekerja sama dengan para ahli IT yang kemmpuannya tidak diragukan lagi. Jadi sekarang kita sedang stressing masalah pembajakn akun Bakrie ini”,katanya.

Salah satu contoh kasus yang terjadi yaitu seperti di kutip dari situs detik.com, adapun linknya seperti berikut:

Pembajakan Username dan Password Akun

Studi Kasus
            Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime yang semakin beragam & canggih telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Adapun Cybercrime yang akan menjadi studi kasus kami kali ini, yaitu tentang Pembajakan Username & Password suatu akun.