Jenis-Jenis Cybercrime
Cybercrime
terbagi menjadi beberapa jenis yaitu :
1. Unauthorized Acces to Computer System and Service
Yaitu Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah,tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan yang di masuki. Contoh : Hacking
2. Illegal Content
Yaitu Kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Contoh : Pornografi , pencemaran nama baik.
3. Data Forgery
Yaitu Kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet.
Contoh : Pishing
4. Cyber Espionage
Kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap
pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Contoh :
mengintai suatu web
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Contoh :
Mengirimkan virus/malware
6. Offense Against
Intellectual Property
Kejahatan ini
ditujukan terhadap hak atas kekayaanintelektual yang dimiliki pihak lain di
internet. Contoh : Pembajakan
7. Infrengments of Piracy
Kejahatan ini
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan
rahasia. Contoh : Pencurian Data
Posting Komentar