Pengertian
Cybercrime
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime)
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan
kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi anak, dll. Pada dasarnya cybercrime
meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik system
informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
1.
Pengertian Cybercrime Menurut Beberapa Ahli :
a.
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek
Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
b.
Forester dan Morrison mendefinisikan
kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai
senjata utama.
c.
Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang
menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
d.
M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu:
kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan
teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Posting Komentar